config

Jumat, 13 Oktober 2017

Cara Blokir Pajak Kendaraan yang Sudah Dijual


Agar terhindar dari pajak progresif dihitung dari kendaraan yang belum balik nama.

Jakarta, KompasOtomotif – Pajak progresif kendaraan memang mengejutkan. Meski sudah lama diterapkan, yakni sejak 2010, namun banyak orang yang belum paham dan mengerti benar. Salah satu hal yang perlu dilakukan agar pajak progresif tak makin bengkak, adalah memblokir pajak kendaraan lama atas nama pribadi yang sudah dijual.

Berdasarkan sosialisasi dari kepolisian, langkah yang harus dilakukan tentu saja memblokir pajak kendaraan lama tersebut. Bikin laporan ke Samsat di mana kendaraan tercatat. Misalnya, Jakarta Timur, datangilah Samsat Jakarta Timur. Form pencabutan atau pemblokiran sudah tersedia di sana.

Untuk membuat laporan penjualan kendaraan bermotor kendaraan bermotor tidak dikenakan biaya alias gratis. Pemilik tinggal mengisikan data penjualan pada formulir yang tersedia di Samsat. Prosesnya tidak memakan waktu lama karena pada dasarnya hanya perubahan data.

Cara ini akan memaksa pembeli kendaraan lama Anda mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), sehingga tidak ada lagi mengurus pajak kendaraan dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dasar penentuan pajak progresif berdasarkan nama dan domisili. Atau minimal sesuai data di Kartu Keluarga. Pajak progresif dikenakan terhadap satu keluarga yang memiliki kendaraan lebih dari satu.

Berikut cara dan syarat melaporkan kendaraan bermotor yang sudah dijual:
1. Isi form blokir (bermaterai Rp. 6000).
2. Foto copy KTP/SIM.
3. Foto copy Kartu Keluarga.
4. Data kendaraan yang sudah di jual (copy STNK).
5. Salinan pajak.
6. Surat Kuasa (bermaterai Rp. 6000) dan foto copy KTP penerima kuasa.
7. Surat Keterangan RT/RW jika ada nama yang sama di RT/RW (untuk nama pasaran).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar